get app
inews
Aa Text
Read Next : Jabar Tetapkan UMSK 2025, Kota Tasikmalaya Tidak Termasuk dalam Sektor Baru

KSPSI Jabar Apresiasi Perubahan Keputusan Gubernur UMSK 2025

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB
header img
Ilustrasi buruh. (Foto: Ist)

Ia menilai perubahan ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jabar.

"Saya mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pj. Gubernur Jawa Barat. Meskipun besaran kenaikan belum sesuai dengan harapan, setidaknya ada perubahan yang dilakukan. Kini, tugas kita adalah mengawal pelaksanaan Kepgub UMSK tersebut agar dapat diterapkan dengan baik di masing-masing perusahaan pada Januari 2025," ujar Roy Jinto, Senin (30/12/2024).

Roy Jinto berharap, perubahan Kepgub UMSK 2025 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja di Jabar, terutama dalam memperbaiki kesejahteraan dan daya beli.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut