get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakanwil Kemenkumham Jabar Bagikan Bansos untuk Keluarga WBP di Rutan Kebonwaru Bandung

Rutan Bandung Jelaskan soal Meninggalnya Dodi Rustandi Muller Terpidana Kasus Dago Elos

Senin, 30 Desember 2024 | 19:43 WIB
header img
Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller saat dihadirkan dalam rilis kasus di Polda Jabar. (FOTO: DOK)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru angkat bicara dan menjelaskan soal meninggalnya Dodi Rustandi Muller, terpidana kasus Dago Elos pada Selasa 24 Desember 2024 lalu.

Karutan Kebonwaru Bandung Suriyanta Leonardo Situmorang melalui Kasi Pelayanan Tahanan Surya Wijaya mengatakan, berdasarkan riwayat penyakit yang diterima klinik kesehatan Rutan Kelas I Bandung, Dodi Rustandi yang berstatus tahanan titipan, mengidap penyakit hipertensi dan gastritis.

"Almarhum diterima di Rutan Bandung dengan riwayat penyakit hipertensi dan gastritis. Dokter klinik kami sudah melakukan penanganan dan memberikan obat. Statusnya tahanan titipan dari Pengadilan Tinggi Bandung," kata Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kebonwaru, Senin (30/12/2024).

Surya Wijaya menyatakan, kronologi meninggalnya Dodi berawal pada Sabtu 21 Desember 2024, Dodi mengeluh sakit perut, mual, dan pusing dengan diagnosa suspek gerd dan hipertensi, sehingga dirawat inap di Ruang Rawat Klinik Pratama Rutan Kebonwaru Bandung.

Kemudian pada Selasa 24 Desember pukul 15.15 WIB, almarhum sempat mengeluh pusing dan sakit sesak dada sebelah kiri setelah keluar dari kamar mandi, kemudian tidak sadarkan diri.

"Selanjutnya pasien (Dodi) dibawa ke klinik Rutan Bandung untuk diperiksa. Lalu pasien (Dodi) dirujuk ke IGD RS Santo Yusuf. Pukul 16.19 WIB, pasien (Dodi) dinyatakan meninggal dunia oleh dokter rumah sakit," ujar Surya Wijaya.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut