Rutan Bandung Jelaskan soal Meninggalnya Dodi Rustandi Muller Terpidana Kasus Dago Elos
Senin, 30 Desember 2024 | 19:43 WIB
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Dodi Rustandi Muller dan Heri Hermawan Muller dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemalsuan surat sengketa tanah Dago Elos.
Keduanya kemudian sempat melawan dengan mengajukan banding, tapi ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Kini, duo Muller bersaudara itu sedang menempuh upaya hukum lain dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Editor : Ude D Gunadi