get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakanwil Kemenkumham Jabar Bagikan Bansos untuk Keluarga WBP di Rutan Kebonwaru Bandung

Rutan Bandung Jelaskan soal Meninggalnya Dodi Rustandi Muller Terpidana Kasus Dago Elos

Senin, 30 Desember 2024 | 19:43 WIB
header img
Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller saat dihadirkan dalam rilis kasus di Polda Jabar. (FOTO: DOK)

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Dodi Rustandi Muller dan Heri Hermawan Muller dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemalsuan surat sengketa tanah Dago Elos.

Keduanya kemudian sempat melawan dengan mengajukan banding, tapi ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Kini, duo Muller bersaudara itu sedang menempuh upaya hukum lain dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut