get app
inews
Aa Text
Read Next : Turun Lagi, Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru per 2 Januari 2024 di Jawa Barat

Catatan Akhir Tahun CERI: Bisakah Kejagung Usut Dugaan Impor Minyak Mentah dan BBM Pertamina?

Selasa, 31 Desember 2024 | 09:40 WIB
header img
Kejaksaan Agung RI. (FOTO: ISTIMEWA)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) merilis Catatan Akhir Tahun CERI yang disampaikan di Jakarta, Selasa (31/12/2024). CERI menyoroti kasus dugaan penyimpangan proses bisnis impor minyak mentah dan BBM Pertamina sebanyak 1 juta barel per hari.

CERI mempertanyakan bisakah tim Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus yang diduga berlangsung selama periode 2018 hingga 2023. Sebab sampai saat ini, pengusutan atas kasus itu terkesan sangat tertutup sehingga Kejagung berpotensi masuk angin.

"Tak hanya itu, ternyata ada juga yang sedang diselidiki oleh tim Kejagung soal penjualan gas dan minyak bagian negara dari Participating Interest (PI) blok migas yang dikelola BUMD dengan Pertamina di sektor hulu," kata Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman. 

Yusri menyatakan, VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar SH selalu menjawab belum mendapatkan info atau akan dicek dulu informasi terkait kasus itu.

Corcom Pertamina, ujar Yusril, hanya minta data dan dokumen. Sedangkan Corsec Subholding selalu bungkam. Namun berdasarkan informasi yang beredar di antara karyawan Pertamina menyebutkan kegiatan penggeledahan tersebut benar terjadi.

"Berita di media menyebutkan, sejak akhir Oktober hingga pertengan Desember 2024, tim Kejagung telah mengeledah kantor dan rumah beberapa direksi Pertamina (Persero) Holding dan Subholding, termasuk terakhir mengundang beberapa anggota direksi untuk klarifikasi ke Gedung Bundar pada 19 Desember 2024," ujar Yusri. 

Dalam pengeledahan tersebut, tutur Yusril, ditemukan sejumlah uang dengan nomimal sangat fantatis. Beberapa handphone (HP) disita dan laptop dikloning untuk menambah dan memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh lebih awal atas dugaan 'hengki pengki' dalam impor minyak mentah dan BBM selama ini.

"Dari pemberitaan Indonesiawatch, muncul nama-nama yang lagi dipantau Tim Kejagung adalah berinisial AN, EW, RD SD, YF, MK dan EC," tutur Yusri. 

Entah benar atau tidak, kata Yusri, bersamaan dengan proses penggeledahan tersebut, beredar di pesan whatsapp hasil pemetaan dalam bentuk struktur berisi nama nama orang penting di posisi strategis Pertamina yang telah ditempatkan atas jasa operatornya James dan Gadng, Ai, St dan DW.

"Di atas nama jajaran operator tersebut dalam bagan struktur itu, muncul nama inisial ET, BT dan HR serta MRZ yang sangat legendaris, timbul tanda tanya apa benar ?" ucap Yusri. 

Yusri, masih konon kabarnya, entah benar atau tidak, struktur hasil pemetaan berisi nama-nama tersebut di atas sempat dilakukan klarifikasi ke Presiden Prabowo Subianto sebelum berangkat dalam lawatannya mulai tanggal 8 November 2024  ke Cina dan USA serta KTT APEC di  Peru.

"Kami belum mendapat bocoran hasilnya. Namun, jika melihat aktifitas penggeledahan yang tetap dilakukan Tim Kejagung setelah pertemuan klarifikasi di atas, kami menduga Presiden tetap berkomitmen meminta dugaan permainan itu tetap diusut," ujar Yusri. 

Sebab, tutur Yusri, menurut sumber CERI, sekitar USD1,2 miliar setiap tahun kemahalan akibat proses impor sejak 2018 hingga 2023. Totalnya bisa mencapai sekitar USD6 miliar atau setara Rp 96 triliun (nilai tukar USD = Rp16.000). Bahkan informasinya Tim BPK sedang melakukan perhitungan.

"Karena itu, demi kepastian hukum dan tidak menjadi sumber fitnah, kami berharap jika cukup alat bukti sebaiknya proses penyelidikan ini bisa segera dinaikan statusnya ke tahap penyidikan untuk menyelamatkan keuangan negara," tandas Yusri.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut