Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Studi Ungkap Rasio Utang Pengguna Kredit Digital Hanya 10-19% dari Income
Advertisement . Scroll to see content

OJK Siapkan Aturan Baru untuk Atasi Risiko Utang di Skema PayLater

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB
  • author Rina Rahadian
OJK Siapkan Aturan Baru untuk Atasi Risiko Utang di Skema PayLater
OJK. Foto: Ist.

Selain itu, perusahaan pembiayaan diwajibkan untuk memberikan notifikasi kepada nasabah mengenai pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan layanan paylater, termasuk pencatatan transaksi debitur dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

"OJK juga membuka peluang untuk melakukan peninjauan ulang terhadap aturan tersebut berdasarkan kondisi ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri paylater," imbuhnya.

Sebagai catatan, hingga Oktober 2024, OJK melaporkan total pembiayaan paylater yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp 8,41 triliun, naik 63,89 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Namun, peningkatan ini juga diiringi dengan kenaikan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) gross paylater, dari 2,60 persen pada September menjadi 2,76 persen.

Regulasi baru ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas industri sekaligus melindungi konsumen dari risiko penggunaan layanan paylater secara tidak bijak.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut