Selain itu, perusahaan pembiayaan diwajibkan untuk memberikan notifikasi kepada nasabah mengenai pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan layanan paylater, termasuk pencatatan transaksi debitur dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
"OJK juga membuka peluang untuk melakukan peninjauan ulang terhadap aturan tersebut berdasarkan kondisi ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri paylater," imbuhnya.
Sebagai catatan, hingga Oktober 2024, OJK melaporkan total pembiayaan paylater yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp 8,41 triliun, naik 63,89 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Namun, peningkatan ini juga diiringi dengan kenaikan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) gross paylater, dari 2,60 persen pada September menjadi 2,76 persen.
Regulasi baru ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas industri sekaligus melindungi konsumen dari risiko penggunaan layanan paylater secara tidak bijak.
Editor : Zhafran Pramoedya