get app
inews
Aa Text
Read Next : RSUD Lembang Terimbas Bau Sampah, DPRD Minta TPS Ilegal Milik PT Tras Ditutup Permanen

Bau Sampah dari TPS Ilegal Berimbas ke RSUD Lembang, Ruang Rawat Jalan Terpaksa Pindah

Jum'at, 03 Januari 2025 | 08:57 WIB
header img
Bau sampah dari TPS ilegal milik PT Tras Bumi Nusantara di Jalan Raya Lembang, Desa Gudang Kahuripan, Lembang, KBB, tercium hingga ruang IGD dan membuat aktivitas di RSUD Lembang terganggu. Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Keberadaan TPS ilegal di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berimbas ke RSUD Lembang.

Pasalnya bau menyengat yang ditimbulkan dari sampah di TPS itu tercium sangat kuat di lingkungan rumah sakit. Akibatnya ada ruang pelayanan yang harus dipindah agar warga tidak terganggu bau sampah.

Plt Kabag TU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lembang, Aep Ratnajaya mengatakan, awalnya bersama Dirut RSUD Lembang (Dr Okto) pernah menemui Dirut PT Tras Bumi Nusantara, untuk menyampaikan komplain terkait keberadaan TPS tersebut di bulan September atau Oktober.

Sebab TPS itu posisinya tepat berada di belakang RSUD Lembang sehingga dampak lingkungan pasti ada. Seperti pencemaran air tanah, bau, lalat, dan air lindih yang ditimbulkan. Sementara rumah sakit adalah tempat pelayanan publik yang harus steril.

Namun PT Tras tidak menggubris dan melakukan aktivitas pembuangan serta pengolahan sampah. Akibatnya yang paling terasa adalah aroma bau sampah yang menyengat ke lingkungan rumah sakit terutama pada saat angin berhembus kencang.

"Yang paling terasa dampaknya atau bau sampahnya kecium kuat di Gedung Rawat Jalan, Gedung Laboratorium, dan IGD," kata Aep saat dihubungi, Kamis (2/12/2025).

Menurutnya, imbas dari kondisi pencemaran lingkungan ini ada beberapa pelayanan yang dipindahkan ruangannya. Seperti ruang rawat jalan digeser atau dipindah tempat lain, yang tadinya dekat denga TPS jadi lebih jauh.

Pihaknya pun kerap menerima keluhan dan komplen dari keluarga penunggu pasien karena bau sampah ini. Mereka awalnya menganggap bahwa itu bau sampah dari rumah sakit, tapi setelah dijelaskan mereka pun menyayangkan ada aktivitas TPS yang tidak ada izin di belakang RSUD Lembang.

"Jangan sampai warga penunggu pasien di sini yang sehat, malah jadi sakit gara-gara setiap hari mencium bau sampah dari TPS itu," imbuhnya.

Lagipula dikatakannya, aktivitas pembuangan sampah ke TPS milik PT Tras dipastikan bukan berasal dari sampah warga sekitar. Sebab warga tidak ada yang membuang sampah ke lokasi tersebut, sehingga ada kemungkinan sampah itu dari Kota Bandung yang dibawa ke Lembang.

Pihak RSUD Lembang khawatir tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang kembali beroperasi. Oleh karenanya, pihaknya meminta agar TPS milik PT Tras Bumi Nusantara ditutup selamanya.

"Bau sampahnya sangat mengganggu, dan kami khawatir TPS itu beroperasi lagi. Makanya sebaiknya TPS itu ditutup selamanya, karena tidak punya izin," tandasnya.

Hal itu senada dengan keinginan dari Komisi III DPRD KBB yang menyarankan TPS ilegal milik PT Tras Bumi Nusantara di Lembang ditutup permanen.

Pasalnya keberadaan TPS yang berada di Jalan Raya Lembang, Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, KBB, itu berdekatan dengan RSUD Lembang. Imbasnya bau sampah tercium dan mengganggu aktivitas di rumah sakit tersebut.

Apalagi kawasan Lembang juga merupakan daerah wisata, sehingga keberadaan TPS tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.

Sehingga langkah tegas penyegelan dan penutupan TPS yang tidak berizin itu oleh pihak Satpol PP KBB pada Jumat (27/12/2024) lalu, adalah tindakan yang tepat. Sekaligus menegakan wibawa pemerintah daerah.

"Penyegelan dan penutupan aktivitas TPS di Desa Gudang Kahuripan oleh Satpol PP adalah langkah tepat," kata Ketua Komisi III DPRD KBB Pither Tjuandys saat ditemui usai rapat komisi, Senin (30/12/2024).

Menurutnya, tidak hanya cukup sampai di situ, Komisi III DPRD KBB meminta penutupan itu jangan sementara. Mengingat keberadaan tempat pengolahan sampah ataupun pembuangan sampah sementara di kawasan Lembang tidak sesuai peruntukan wilayah.

"Saya minta tidak ada penutupan sementara, kalau boleh itu adalah penutupan secara permanen, karena secara tata ruang tidak memungkinkan dan bukan peruntukkannya," sambungnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut