Kemenag Terbitkan Aturan Baru, Akad Nikah Kini Bisa Dilakukan di Luar KUA, Ini Syaratnya!
Minggu, 05 Januari 2025 | 15:30 WIB
Sebelumnya, Pasal 16 dalam PMA 22/2024 mengatur akad nikah hanya dapat dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja, dengan beberapa pengecualian terbatas.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 59 PMA 30 Tahun 2024.
Regulasi baru ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 30 Desember 2024.
Editor : Zhafran Pramoedya