get app
inews
Aa Text
Read Next : Komisi III DPRD KBB Temukan Lagi TPS Ilegal di Lembang, Minta Agar Ditutup

Cek Izin Perumahan di Cilame, Komisi III Sebut Legalitasnya Resmi Dikeluarkan Pemda KBB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:33 WIB
header img
Komisi III DPRD KBB saat melakukan pengawasan terkait perizinan pembangunan kepada developer perumahan Paradiso Residence yang berada di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB, Selasa (7/1/2025). Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan monitoring lapangan terkait perizinan pembangunan perumahan.

Salah satu lokus yang jadi perhatian adalah pembangunan perumahan Paradiso Residence di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB, yang saat ini akan melakukan pembangunan tahap kedua.

Adapun Komisi III DPRD KBB mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat yang mempertanyakan dasar pengembang perumahan Paradiso Residence membangun dan membuat jembatan di atas saluran air.

"Kami mendapatkan informasi, bahwa pembangunan perumahan Paradiso Residence jadi sorotan. Makanya hari ini kami undang pihak terkait untuk memperlihatkan dokumen perizinannya," kata Ketua Komisi III DPRD KBB Pither Tjuandys saat ditemui usai rapat pengawasan di Cisarua, Selasa (7/1/2025).

Menurutnya dari hasil pengecekan dokumen perizinan yang dimiliki oleh pengembang perumahan Paradiso Residence, diketahui semuanya sudah berizin. Bahkan pengesahan izinnya dari Pemda KBB ada yang sudah selesai sejak tahun 2017.

Tahap pertama pembangunan sudah dilakukan dan ada unit yang telah ditempati. Sekarang akan melakukan pembangunan tahap kedua namun Site Plan-nya tetap satu lokasi. Nantinya akan ada jembatan untuk menghubungkan lokasi tahap satu ke tahap dua.

"Hasil konfirmasi, semua izinnya lengkap untuk tahap satu dan dua, termasuk izin membuat jembatan penghubung. Jadi berikan ruang ke pihak developer untuk membangun karena izin sudah ada dari Pemda KBB, itu berarti sah," ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini memberikan apresiasi kepada pihak developer yang mau mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas pembangunan. Diharapkan itu jadi preseden yang baik dan dilakukan oleh semua pelaku usaha di KBB agar menempuh dulu izin baru membangun.

"Saya liat ini bagus, izin dulu baru bangun, karena tidak sedikit pengusaha yang membangun dulu baru proses izin menyusul. Bagaimana pun Komisi III akan konsen terhadap pembangunan dan perizinan di semua wilayah KBB untuk menaikan PAD," tegasnya.

Direktur PT Triputra Sakti Propertindo selaku pengembang Paradiso Residence, Andry Barlian menyebutkan, kedatangan Komisi III DPRD KBB ke pihaknya untuk melihat perizinan.

Dirinya lalu menyampaikan semua kelengkapan dokumen perizinan yang diminta.

"Kami sampaikan perizinan sudah ada, dari tahap awal tahun 2017 dan yang kedua di tahun 2020. Seperti perizinan Site Plan, IMB, Amdal Lalin, dan juga pembangunan jembatan," sebutnya.

Seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 648.11/033/DPMPTSP yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan ditandatangani oleh Ade Zakir. Lalu pengesahan Site Plan Nomor 653/DPUPR/SP.18/VII/2017 yang ditandatangani Rachmat Adang Safaat.

Disinggung soal pembangunan akses jembatan, dia menyebutkan lokasinya masih berada di dalam kawasan untuk menghubungkan unit di tahap 1 dengan 2. Jembatan lintas itu berada di atas selokan yang memiliki lebar 2,5 meter, sedangkan kontruksi jembatan panjang 11 meter, lebar 6 meter, dan tinggi 5 meter.

"Rencananya jembatan itu akan dibangun di tahun 2020 tapi karena COVID-19 tertunda. Baru mau dimulai lagi karena semua izin teknis pembuatan jembatan lintas sudah ada dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemda KBB," ucapnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut