BANDUNG, iNewsBandungRaya.id -Digitalisasi dalam sistem perpajakan menjadi kebutuhan mendesak di era modern. Langkah tersebut dinilai mampu menciptakan integrasi berbagai fungsi perpajakan yang lebih efisien dan transparan.
Direktur Eksekutif LBH Pajak & Cukai, Nelson Butarbutar menyebut, penerapan sistem inti administrasi perpajakan (CoreTax) merupakan solusi penting untuk menghadapi tantangan pengelolaan pajak di Indonesia.
"Digitalisasi adalah sebuah keniscayaan. Kehadiran CoreTax memungkinkan integrasi pendaftaran wajib pajak (WP), pelaporan, pembayaran, pengawasan, hingga penegakan hukum dalam satu platform digital. Namun, penerapannya harus terus dibenahi agar dapat berjalan optimal," ujar Nelson dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
Menurut Nelson, CoreTax yang dirancang berbasis teknologi modern tidak hanya sekadar inovasi, tetapi langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola perpajakan. Sistem ini berlandaskan pada beberapa regulasi penting, di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Regulasi tersebut mengamanatkan pembaruan sistem administrasi guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan pajak.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek teknis pelaksanaan, termasuk pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak. Sementara itu, PMK Nomor 483 Tahun 2020 menetapkan rencana strategis implementasi, meliputi penataan ulang proses bisnis, pengembangan teknologi informasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Editor : Abdul Basir