"Kebijakan ini adalah bentuk dukungan penuh dari pemerintah, termasuk dari Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ucap Tito.
Selain itu, proses persetujuan bangunan gedung (PBG) yang sebelumnya memakan waktu hingga 45 hari, kini dapat dipercepat menjadi hanya 10 hari.
Bahkan, dalam praktiknya di Tangerang (Banten) dan Sumedang, penyelesaian PBG dapat dilakukan kurang dari empat jam.
"Ini adalah bukti nyata kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ungkapnya.
Tito menyebut, hingga saat ini sebanyak 185 kabupaten/kota telah menerbitkan peraturan kepala daerah terkait pembebasan BPHTB dan percepatan PBG.
Editor : Abdul Basir