Jumlah ini meningkat signifikan setelah dilakukan koordinasi intensif, termasuk melalui zoom meeting dengan 2.000 peserta dari berbagai daerah.
"Target kami, seluruh daerah sudah menerbitkan peraturan ini paling lambat 31 Januari 2025. Setelah itu kami akan mengevaluasi dan mengumumkan daerah-daerah mana yang belum melaksanakannya," katanya.
Tito juga menekankan pentingnya transparansi. Daerah yang belum mengeluarkan peraturan akan mendapat teguran resmi, dan informasi ini akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Dalam kesempatan yang sama, Tito mengapresiasi Kabupaten Sumedang atas inovasinya dalam mempercepat pelayanan publik.
"Kami berterima kasih kepada Pemda Kabupaten Sumedang, khususnya Sekda dan Pj Gubernur Jawa Barat, atas komitmennya dalam menjalankan program ini," imbuhnya.
Editor : Abdul Basir