BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Bandung. Empat saksi yang diperiksa antara lain, Direktur RSUD Bandung Kiwari Dr Yorisa Sativa, anggota DPRD Kota Bandung Iman Lesratriyono, Verifikator Keuangan Dinas Kominfo Kota Bandung Rini Januanti, dan Mochamad Edwin Khadafi, wiraswasta.
Dugaan korupsi yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji pengadaan maupun pekerjaan dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung tahun anggaran 2020-2023.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, pemeriksaan dilaksanakan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung pada Kamis (16/1/2025).
"Saksi semua hadir. Penyidik mendalami aliran dana suap ke oknum DPRD Bandung dan kepada okbum Pemkot Bandung," kata Juru Bicara KPK dalam siaran pers, Jumat (17/1/2025).
Diketahui, Kota Bandung mendapat sorotan setelah mantan wali kota dan mantan sekda ditahan KPK terkait kasus korupsi proyek Bandung Smart City. Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, menerima uang korupsi Rp1 miliar dan mendapatkan proyek di Pemkot Bandung.
"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Editor : Agus Warsudi