Asep menyatakan, kasus bermula pada 2022. Saat itu terjadi kesepakatan pemberian anggaran bagi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk proyek Bandung Smart City.
Ema diduga menerima gratifikasi dari pejabat Dishub Kota Bandung. Selain itu, Ema diduga mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 pada Dishub Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD Kota Bandung.
"Pemberian itu agar dapat mengerjakan pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di dinas perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022," ujar Asep.
Sementara itu, tiga anggota DPRD yang menjadi tersangka diduga menerima gratifikasi dari Dishub Kota Bandung dan dinas lain yang bermitra dengan Komisi C DPRD.
Editor : Agus Warsudi