get app
inews
Aa Text
Read Next : Agung Yansusan: Penyebarluasan Perda sebagai Bentuk Edukasi Masyarakat

Perda No. 5 Tahun 2023 Tingkatkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Senin, 20 Januari 2025 | 17:47 WIB
header img
Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Demokrat, Saeful Bachri. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) kepada masyarakat harus terus dilakukan. Hal itu agar nanti Perda tersebut dapat dikenal dan diaplikasikan oleh masyarakat.

Salah satunya adalah Perda Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Anggota DPRD Jawa Barat,  Saeful Bachri belum lama ini mensosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat, Kampung. Cibisoro, Desa. Bojongsari, Kecamatan. Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Menurut, Saeful Bachri sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Perda tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja di Jawa Barat. 

“Alhamdulillah bisa bersilaturahmi kembali bersama warga Desa Bojongsari dan sekitarnya sekaligus mensosialisasikan peraturan daerah Provinsi Jawa Barat No 5th 2023 tentang Optimalisasi perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya ditulis, Senin (20/1/2025).

Saeful Bachri berharap dengan adanya perda tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. Apalagi dibuat dengan mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah lainnya.

“Haturnuhun silaturahmi serta kehadirannya semoga peraturan daerah ini penuh manfaat serta keberpihakan kepada tenaga kerja khususnya di Kabupaten Bandung,” tandasnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut