get app
inews
Aa Text
Read Next : Bentuk Satgas Penertiban Tempat Usaha, Upaya Bupati Bandung Tingkatan PAD

Jalankan Instruksi Presiden, Dadang Supriatna Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen

Jum'at, 24 Januari 2025 | 16:40 WIB
header img
Bupati Bandung, Dadang Supriatna. (Foto: Ist)

"Kita sangat paham harus mendukung dan menyukseskan program Pak Presiden. Saya minta para Kepala OPD untuk melaksanakan instruksi presiden ini. Saya akan lihat dan evaluasi," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi khusus bagi para kepala daerah agar memangkas perjalanan dinas sebesar 50 persen. 

Perintah itu dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Beleid itu diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut