Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Rumdin DPRD Indramayu: Kejati Jabar Naikkan Penanganan ke Tahap Penyidikan
Advertisement . Scroll to see content

SG Eks Ketua NPCI Jabar Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Diduga Korupsi Dana Hibah

Jum'at, 24 Januari 2025 | 22:27 WIB
  • author Agus Warsudi
SG Eks Ketua NPCI Jabar Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Diduga Korupsi Dana Hibah
Tersangka KF dan SG saat akan dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Bandung. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

"Sedangkan tersangka CPA dilakukan penahanan kota di Kota Tasikmalaya sejak Jumat 24 Januari 2025 sampai 12 Februari 2025," ujar Cahya. 

Kasi Penkum menuturkan, tersangka KF, SG, dan CPA diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

"Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Kasi Penkum.

Tersangka KF, selaku pelatih atletik, telah terlebih dulu dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Bandung. KF pernah mendekam di rutan selama 20 hari sejak 10 Oktober 2024 sampai 30 Oktober 2024.

Begitu juga tersangka CPA yang merupakan eks Bendahara NPCI Jabar, telah berstatus tahanan kota di Kota Tasikmalaya selama 20 hari, sejak 10 Oktober 2024 sampai 30 Oktober 2024.

Editor: Agus Warsudi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut