Pada 2023, kata Nur Sricahyawijaya, NPCI Jabar mendapat dana hibah sebesar Rp36 miliar. Tersangka KF bersekongkol dengan SG untuk meminjam dana hibah tersebut sebesar Rp4,2 miliar.
Tersangka KF disuruh untuk konfirmasi ke Bank BJB agar menyiapkan dana NPCI sebesar Rp3 miliar. Selanjutnya SG menyuruh tersangka KF mencairkan dana hibah tersebut dengan dalih dana hibah tersebut dipinjam sebentar oleh SG. Akhirnya dana hibah dapat dicairkan.
"Uang tersebut dibawa oleh tersangka KF untuk diserahkan kepada SG. Namun sampai sekarang dana hibah yang dipinjam SG belum pernah dikembalikan," ucap Nur Sricahyawijaya.
Praktik korupsi dana hibah NPCI Jabar berlanjut. SG menyuruh ASL memindahkan dana hibah NPCI Jabar ke rekening atas nama Asri Indah Lestari. Selanjutnya ASL mencairkan uang di Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Buah batu sebesar Rp.1 miliar. Namun karena dana tidak cukup, selanjutnya tersangka KF menghubungi Bank BJB Tamansari untuk menyiapkan uang sebesar Rp500 juta.
Menurut Kasi Penkum, NPCI Jawa Barat mendapatkan dana hibah untuk operasional, namun dalam pelaksanaan penggunaan uang tersebut tidak sesuai RAB dalam proposal.
Editor : Agus Warsudi