BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Center Center of Energy and Resource Indonesia (CERI) akan menggugat aturan SKK Migas terkait pemberian kuasa menjual Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) ke KKKS.
Kebijakan memberi kuasa ke KKKS itu dinilai semakin memperparah tekanan bagi nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dan neraca transaksi berjalan pemerintah.
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengatakan, akibat lifting atau produksi minyak nasional anjlok terus dan saat ini produksinya hanya di bawah 600.000 barel perhari, sementara untuk memenuhi kebutuhan BBM nasional setiap harinya Pertamina harus menyiapkan sekitar 1,5 juta barel, sehingga Pertamina saat ini terpaksa harus mengimpor 1 juta barel dalam bentuk minyak mentah dan BBM.
Impor ini, kata Yusri, akan memberikan tekanan bagi nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dan neraca transaksi berjalan pemerintah.
"Apalagi, akan beroperasinya RDMP Balikpapan pertengahan tahun 2025 ini tentunya akan semakin meningkatkan kebutuhan impor minyak mentah daripada saat ini, hal ini harus diantisipasi oleh Pemerintah sejak dini," kata Direktur Eksekutif CERI di Bandung, Selasa (28/1/2025).
Yusri menyatakan, problem tersebut semakin diperparah oleh kebijakan SKK Migas yang telah memberikan kuasa jual MMKBN kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan skema Election Not To Take in Kind, sebagaima diatur pada Pedoman Tata Kerja Nomor : PTK-065 SKKMA0000/2017/SO yang pada 1 November 2017 ditanda tangani oleh Amien Sunaryadi selaku Kepala SKK Migas saat itu.
Editor : Agus Warsudi