"Pemerintah bisa memotong pendapatannya di hulu agar kebijakan harga ICP + flat tanpa merugikan KKKS, seperti yang sudah dilakukan Pemerintah terhadap harga jual gas HGBT pada 7 Industri dengan USD 6 per MMBTU. "Ironisnya soal kebijakan ini Kilang Pertamina malah belum mendapatkan HGBT," ucap Yusri.
Jadi, tidak ada alasan bagi KKKS terpaksa menjual minyak bagian negara DMO untuk diekspor hanya karena Pertamina menolak harga ICP + Premium," ujarnya.
Yusri menuturkan, pemerintah bisa meningkatkan penerimaan negara dari upaya serius meningkatkan lifting nasional bukan dari premium jual MMKBN, sebab harga MNKBN dan nilai tukar sebagai pembentuk harga BBM itu menyangkut hajat hidup rakyat banyak.
Karena itu, ujar Yusri, CERI segera menunjuk tim hukum untuk mempersiapkan gugatan terhadap produk aturan SKK Migas soal Pedoman Tata Kerja 065 Tahun 2017 untuk kemandirian energi sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Editor : Agus Warsudi