Aliansi Advokat AJMSI Tipikor Jabar Sebut Ada Dugaan Pungli di BPN Kota Bandung
Selasa, 28 Januari 2025 | 14:48 WIB
Sumber lain yang enggan disebutkan namanya mengaku mengurus sertifikat tanah namun selalu mendapat pelayanan yang tidak memuaskan walaupun sudah memenuhi persyaratan dan membayar di loket. Bahkan, ada tawaran kalau mau dipercepapat harus membayar lagi uang percepatan.
"Kami bayar percepatan kepada salah satu oknum pekerja BPN Kota Bandung udah beberapa kali, bukti-bukti transferannya semua ada, kami bayar puluhan juta untuk beberapa berkas yang kami urus. Kami harap pelayanan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kota Bandung, harus melayani sesuai dengan aturan atau standar operasional oelayanan (SOP)," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi