get app
inews
Aa Text
Read Next : Lakukan Pungli, 4 Jukir Liar di Masjid Al Jabbar Ditangkap

Aliansi Advokat AJMSI Tipikor Jabar Sebut Ada Dugaan Pungli di BPN Kota Bandung

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:48 WIB
header img
ilustrasi pungli. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ketua Aliansi Advokat AJMSI Tipikor Koordinator Jabar Wiranata mengutuk keras oknum-oknum yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di lingkungan kantor Badan Pertanahan Nasioanal ATR/BPN Kota Bandung.

Wiranata mengatakan, pungli termasuk perbuatan melawan hukum. Tindak pidana pungli diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana, Pasal 423 KUHP, dan Undang-Undang No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP).

"Pungli dapat merusak kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pungli juga dapat merusak moral, budaya demokrasi dan ekonomi," kata Wiranata melalui keterangan tertulis, Senin (27/1/2025).

Wiranata menyatakan, dalam waktu dekat Aliansi Advokat AJMSI Tipikor Jabar bersama tim segera nengirimkan surat aduan ke Kementerian ATR/BPN dan Kanwil ATR/BPN Jawa Barat.

"Kami segera mengirim surat aduan kekementrian ATR/BPN  dan Kanwil. Kami segera menyiapkan lapdu (laporan pengaduan) untuk diserahkan ke aparat penegak hukum (APH). Saya rasa pungli di badan pertanahan Nasioanal ATR/BPN, sudah jadi pekerjaan sehari-hari oknum pejabat ATR/BPN kota Bandung," ujar Wiranata.

Wiranata pun mengajak masyarakat, media dan juga LSM di Kota Bandung untuk bersama-sama mencegah pungli dan jangan takut melapor jika ada temuan.

"Kemudian kepada semua masyarakat, media, LSM atau ormas, yang ada di kota Bandung, mari kita cegah pungli dengan cara terus mengawasi, dan jangan takut kalau ada temuan pungli laporkan ke Aparat penegak hukum," tutur Wiranata.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN kota Bandung Jawa Barat Yuliana menegaskan siap memecat siapa saja yang melakukan aksi pungli di BPN Kota Bandung.

"Kalau ada jajaran yang melakukan pungli di lingkungan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), kami akan melakukan pemecatan,” kata Yuliana.

Sebelumnya, BPN Kota Bandung menjadi perbincangan publik lantaran dalam pelayanan pengurusan sertifikat, split, serta balik nama, nyatanya belum menjadi zona bebas korupsi.

Berdasarkan sumber berinisial HR, sulitnya mendapatkan pelayanan seusai standard operasional prosedur (SOP) di BPN Kota Bandung karena dipersulit walaupun persyaratan telah lengkap.

"Saya aja hampir sampai saat ini, Januari 2025 untuk minta validasi sulit. Ini saya ngurus persayaratan validasi sudah dinyatakan lengkap, namun pihak Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN masih aja tidak bisa, kenapa harus dipersulit?" kata HR.

Sumber lain yang enggan disebutkan namanya mengaku mengurus sertifikat tanah namun selalu mendapat pelayanan yang tidak memuaskan walaupun sudah memenuhi persyaratan dan membayar di loket. Bahkan, ada tawaran kalau mau dipercepapat harus membayar lagi uang percepatan.

"Kami bayar percepatan kepada salah satu oknum pekerja BPN Kota Bandung udah beberapa kali, bukti-bukti transferannya semua ada, kami bayar puluhan juta untuk beberapa berkas yang kami urus. Kami harap pelayanan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kota Bandung, harus melayani sesuai dengan aturan atau standar operasional oelayanan (SOP)," ujarnya.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut