get app
inews
Aa Text
Read Next : Kang Ace: Pemilihan Ulang Pilkada Tasikmalaya Peluang Bagi Partai Golkar Tambah Kemenangan

Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan WN China Terdakwa Kasus Tambang Emas Ilegal di Ketapang

Jum'at, 31 Januari 2025 | 21:47 WIB
header img
Tambang emas ilegal. (FOTO: ISTIMEWA)

Fakta lain yang mencurigakan adalah adanya penguasaan tambang area PT SRM sejak Juli hingga Desember 2023 yang dilakukan pihak lain, di luar Yu Hao. Hal tersebut diperkuat dengan surat PT SRM kepada Kepala Inspektur Tambang Ditjen Minerba Kementerian ESDM tertanggal 4 September 2023, yang tidak pernah diperhitungkan dalam proses hukum.

Selain itu, tidak ada lonjakan tagihan listrik selama periode tersebut yang seharusnya bisa menjadi indikator adanya aktivitas tambang ilegal.

“Lalu, mengapa penyidikan hanya fokus pada periode Februari hingga Mei 2024? Ini adalah pertanyaan besar yang patut dikaji lebih dalam,” tegasnya.

Salah satu kejanggalan terbesar dalam kasus tersebut sambung Iskandar, adalah dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan penyidik dan JPU. Tuduhan terhadap Yu Hao mengacu pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, yang tidak mensyaratkan adanya unsur kerugian negara.

Namun, JPU tetap menggunakan angka Rp1,02 triliun yang bersumber dari Laporan Estimasi Cadangan Emas, bukan dari laporan audit kerugian negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kok bisa Laporan Estimasi Cadangan dianggap sebagai nilai kerugian negara? Penyidik apa itu? Mau melawan kewenangan institusi BPK dan BPKP?" ujar Iskandar.

Iskandar juga mempertanyakan mengapa penyidik hanya menargetkan individu Yu Hao, tanpa mengusut lebih lanjut dugaan keterlibatan korporasi atau pihak lain yang sempat menguasai lahan tambang PT SRM pada Juli-Desember 2023.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut