get app
inews
Aa Text
Read Next : Kang Ace: Pemilihan Ulang Pilkada Tasikmalaya Peluang Bagi Partai Golkar Tambah Kemenangan

Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan WN China Terdakwa Kasus Tambang Emas Ilegal di Ketapang

Jum'at, 31 Januari 2025 | 21:47 WIB
header img
Tambang emas ilegal. (FOTO: ISTIMEWA)

"Apakah mungkin satu orang saja bisa menambang emas dalam skala besar? Di mana investigasi terhadap perusahaan tambang yang terlibat? Jika benar ada pelanggaran, kenapa Kementerian ESDM tidak mampu mengusut lebih dalam perilaku korporasi tambang? Ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan pertambangan kita,” kritik Iskandar.

Oleh karena itu, ia meminta Menteri ESDM, Korwas PPNS Mabes Polri dan Kompolnas segera melakukan asesmen mendalam terhadap penyidikan tersebut, agar tidak menimbulkan bias informasi di publik.

Tidak hanya itu, putusan PT Pontianak yang membebaskan Yu Hao didasarkan pada fakta sambung dia, menjadi bukti bahwa mekanisme peradilan masih berfungsi dalam meluruskan dugaan kesalahan dalam proses hukum.

Namun, ia juga mengingatkan agar Komisi Yudisial (KY) tetap mengawasi kasus ini secara ketat agar tidak terjadi intervensi kepentingan yang dapat mencederai keadilan.

“Keadilan bukan hanya soal menghukum seseorang, tetapi memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan,” katanya.

Menanggapi putusan PT Pontianak, Kejaksaan Negeri Ketapang telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, Iskandar mengingatkan, tanpa bukti baru yang kuat, kasasi ini justru akan memperpanjang ketidakpastian hukum.

“Jika tidak ada bukti baru yang signifikan, kasasi ini hanya akan membebani sistem peradilan dan menciptakan konflik antar-institusi seperti Kementerian ESDM, Polri, Kejaksaan, dan MA. Reputasi mereka bisa saling dirugikan,” jelasnya.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut