"Tidak akan ada PHK (pemutusan hubungan kerja). Tidak ada dampak kepada para karyawan di situ (Kebun Binatang Bandung). Kami sudah sampaikan kepada semua karyawan. Bahkan Bu Kajati Jabar (Katarina Endang Sarwestri) berinteraksi sama karyawan," kata Kasi Pidsus di Gedung Kejati Jabar.
Dwi Agus menyatakan, enam aset milik yayasan yang disita antara lain, dua unit kantor operasional, satu rumah sakit hewan, satu gudang nutrisi, satu restoran , dan satu panggung edukasi.
Keenam objek itu disita, ujar Dwi Agus, karena berdiri di lahan milik Pemkot Bandung. Sedangkan total luas lahan Kebun Binatang Bandung sekitar 14 hektare.
"Kami pastikan 6 aset ini bukan milik Pemkot Bandung tapi berdiri di atas lahan pemkot. Sehingga pengadilan menyetujui usulan kami untuk melakukan sita," ujar Dwi Agus.
Editor : Agus Warsudi