BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ema Sumarna, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, akan menjalani sidang perdana kasus korupsi proyek Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung, pekan depan, Selasa 11 Februari 2025.
Selain Ema Sumarna, sidang pedana itu juga dihadiri empat terdakwa lain, yaitu, Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi dan Ferry Cahyadi.
Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung mencantumkan informasi, perkara Ema teregister di PN Bandung dengan nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg. Sedangkan 5 terdakwa lain teregister dengan nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.
Dalam kedua perkara itu, sebanyak 101 barang bukti dilampirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Pada sidang nanti, JPU akan membacakan dakwaan untuk para terdakwa.
Dikethaui, KPK melakukan penahanan terhadap Ema Sumarna, Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi dan Ferry Cahyadi lantaran diduga terlibat korupsi pengadaan CCTV dan penyediaan jasa internet untuk proyek Bandung Smart City.
Ema ditangkap saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Sedangkan, Riantono, Yudi Cahyadi, Acmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi menjabat anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024.
KPK menduga para tersangka menerima uang suap sebesar Rp1 miliar. Ema diduga memperoleh hadiah dari APBD Kota Bandung tahun anggaran (TA) 2020-2023.
Editor : Agus Warsudi