"Nah, ketika mereka merampas barang yang sudah masuk ke pedagang yang bisa jadi belum tentu pula barang impor, bagaimana? Artinya, mereka pun sudah melakukan penyalahgunaan prosedur hukum. Ditambah, mereka melakukan kegiatan saat itu tanpa surat perintah dan dokumen lengkap. Semisal surat penggeledahan, surat sita, atau segala macam. Atas dasar itulah, kami sampaikan ke pemeriksa di Propam Polri dan hasilnya surat ini," ujar Manto.
Sementara itu, Ketua P3N Jabar Antoni Sitompul mengatakan, perampasan barang dangan itu sangat berdampak kepada para pedagang. Salah satunya hampir tak bisa berdagang. Para pedagang pun merasakan khawatir lantaran proses masalahnya belum selesai.
"Kami tak mendapatkan kepastian seperti apa langkah-langkah yang harus diambil. Tapi, hari ini kami sepakat seluruh anggota dan pengurus melakukan upaya-upaya percepatan proses. Kami terima surat ini per 7 Januari 2025. Namun, kami menunggu sampai hari ini belum ada kepastian yang tak tahu apa alasannya," kata Antoni Sitompul.
Antoni menyatakan, dirinya menjadi salah satu korban yang barang dagangannya dirampas oleh polisi di gudang Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung pada 20 Juli 2024 lalu.
"Kondisi gudang saya sampai hari ini ya kosong. Maka, saya dan rekan lain belum bisa berdagang karena memang enggak ada barangnya," ujar Antoni.
Editor : Agus Warsudi