"Maka Kementerian ESDM akan merubah pengecer menjadi sub pangkalan," kata Dedi.
Menurut Dedi, seharusnya Kementerian ESDM menyiapkan matang-matang sebelum kebijakan ini ditetapkan. Seperti mendata warung-warung yang akan dibuah menjadi sub pengecer.
"Seharunya disiapkan dulu perangkatnya. Warung-warung diubah menjadi sub pengecer, didaftarkan para penerimanya kemudian didatakan dengan baik. Kemudian dibuat percobaan. Setelah seluruhnya siap baru diberlakukan," ungkap KDM.
Ia berharap semoga apa yang terjadi saat ini menjadi pembelajaran, terlebih mulai hari ini sudah diambil keputusan warung-warung atau pengecer bisa kembali menjual LPG 3 kg.
"Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran penting bagi kita semuanya agar kedepan negara tepat sasaran dalam memberikan subsidi dan rakyat pun menyadari kalau yang bukan berhak menerima subsidi sebaiknya tidak mengambil gas 3 kg," tutupnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa