Sidang Dugaan Penipuan Miming Theniko Kembali Digelar di PN Bandung
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/06/f96ce_miming-theniko.jpg)
"Tapi saksi mengetahui bahwa ada pembelian produk sepatu kepada PT. Sinar runnerindo yang sejak lama telah melakukan bisnis jual beli sepatu tersebut," ucap Romeo.
“Lucunya ini diklaim oleh terdakwa Miming Theniko sebagai pembayaran hutang dia kepada korban dimana logikanya orang lain (PT Jaya Mulya) membayar atau memberikan uang ke PT. Sinar Runnerindo tapi terdakwa mengakui itu pembayaran hutang milik terdakwa," tambahnya.
Romeo memandang, upaya kuasa hukum terdakwa menggiring opini hakim bahwa ini bukan ranah pidana melainkan perdata dengan mengaburkan fakta adanya cek kosong yang merupakan murni tindak pidana.
Sebelumnya, Miming Theniko didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp100 miliar terhadap pelapor The Siauw Tjhiu lewat skema investasi fiktif dalam industri tekstil.
Editor : Rizal Fadillah