get app
inews
Aa Text
Read Next : Turun ke Jalan, Warga Batu Api Tuntut Bertemu Ketua PN & Minta Eksekusi Lahan Ditunda

Sidang Dugaan Penipuan Miming Theniko Kembali Digelar di PN Bandung

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:16 WIB
header img
Terdakwa Miming Theniko saat hadir di PN Bandung. (Foto: Ist)

"Tapi saksi mengetahui bahwa ada pembelian produk sepatu kepada PT. Sinar runnerindo yang sejak lama telah melakukan bisnis jual beli sepatu tersebut," ucap Romeo.

“Lucunya ini diklaim oleh terdakwa Miming Theniko sebagai pembayaran hutang dia kepada korban dimana logikanya orang lain (PT Jaya Mulya) membayar atau memberikan uang ke PT. Sinar Runnerindo tapi terdakwa mengakui itu pembayaran hutang milik terdakwa," tambahnya.

Romeo memandang, upaya kuasa hukum terdakwa menggiring opini hakim bahwa ini bukan ranah pidana melainkan perdata dengan mengaburkan fakta adanya cek kosong yang merupakan murni tindak pidana.

Sebelumnya, Miming Theniko didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp100 miliar terhadap pelapor The Siauw Tjhiu lewat skema investasi fiktif dalam industri tekstil.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut