get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembangunan Jalan Layang Ciroyom Terkendala Bangunan Cagar Budaya

4 Eks Legislator Didakwa Terima Uang Kotor Bandung Smart City dari Mantan Sekda Ema Sumarna

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:05 WIB
header img
Sidang perdana empat eks legislator terdakwa kasus korupsi Bandung Smart City. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Empat orang eks legislator Yudi Cahyadi, Riantono, Achmad Nugraha dan Ferry Cahyadi Rismafury didakwa menerima duit kotor total Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan kamera CCTV Program Bandung Smart City tahun anggaran (TA) 2022. 

Para terdakwa menerima uang kotor tersebut dari eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna sebagai bentuk komitmen fee karena sudah mengesahkan penambahan anggaran di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung sebesar Rp47 miliar pada APBD Perubahan 2022.

Dakwaan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung Selasa (11/2/2024).

Tim JPU KPK yang dipimpin Tito Jaelani mengatakan, keempat terdakwa menerima uang secara bertahap pada 2022 dari eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna melalui tangan Khoirul Rijal eks Sekretaris Dinas (Sekdis) Dishub Kota Bandung dan Dadang Darmawan eks Kadishub Kota Bandung. 

Uang total Rp1 miliar tersebut, kata Tito Jaelani, sebagai bentuk komitmen fee 10 hingga 25 persen yang dari proyek Dishub dari dana penambahan anggaran Rp47 miliar di APBD perubahan. 
Total terdapat 29 paket proyek yang dikerjakan PT Marktel dan PT Sarana Mitra Adiguna.

"Mereka menerima secara bertahap Rp 1 miliar," kata Jaksa KPK Tito Jaelani saat membacakan dakwaan di pengadilan. 

Tito menyatakan, terdakwa Riantono menerima Rp270 juta yang diberikan secara bertahap. Terdakwa Yudi Cahyadi menerima uang Rp500 juta yang juga diberikan secara bertahap.

Kemudian, terdakwa Ahmad Nugraha Wijaya menerima Rp200 juta dan Ferry Cahyadi Rismafury menerima uang Rp30 juta secara bertahap.

Sedangkan terdakwa Ema Sumarna didakwa sebagai pihak yang memberikan dan menjanjikan uang kepada empat eks anggota DPRD Kota Bandung. 

Ema menerima usulan penambahan anggaran Rp47 miliar di Dishub Kota Bandung yang merupakan atensi DPRD Kota Bandung.

Sesuai persidangan, Tito Jaelani mengatakan telah membacakan dakwaan terhadap lima terdakwa, empat eks anggota DPRD Kota Bandung dan satu eks Sekda Kota Bandung. 

"Pertama yang kita dakwakan pasal alternatif pasal 12B selalu penerima, alternatif kedua 12B ketiganya pasal 11 dengan ancaman pidananya 4-20  tahun (penjara)," ujarnya.

Terkait benar tidaknya dakwaan KPK, tutur Tito, akan terlihat di masa pembuktian di persidangan.

Sementara itu, eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan empat eks anggota DPRD Kota Bandung tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU KPK. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan, 18 Februari 2025. 

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut