get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Periksa Saksi terkait Kasus Gadis Tunarungu Diduga Dicabuli 9 Pria hingga Hamil

SPN Polda Jabar Tegaskan Valyano Calon Bintara Dikeluarkan karena Akademik dan Mental Kepribadian

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:52 WIB
header img
Patung Maung Lodaya di Markas Polda Jabar. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jabar menegaskan keputusan memberhentikan dan mengeluarkan Valyano Boni Raphael, siswa calon Bintara, karena dua aspek, yaitu, melanggar aturan akademik dan mengalami gangguan mental kepribadian.

Kepala SPN Polda Jabar Kombes Pol Dede Yudi Firdiansyah mengatakan, Valyano Boni Raphael mulai menempuh pendidikan dan pembentukan bintara Polri Gelombang II TA 2024, pada tanggal 22 Juli 2024. 

Namun, pada 27 Juli 2024 sampai 31 Oktober 2024, Valyano Boni Raphael sering mengajukan izin berobat ke Poliklinik SPN Polda Jabar dan rumah sakit.

"(siswa Valyano) sering mengajukan berobat ke Poliklinik SPN Polda Jabar dan rumah sakit, dengan berbagai keluhan mulai dari sakit gigi, sakit bahu, sakit dada, sesak, pusing, demam, nyeri dada, nyeri kencing," kata Kepala SPN Polda Jabar melalui keterangan resmi tertulis, Kamis (13/2/2025).

Kombes Pol Dede mengatakan, Valyano Boni Raphael diberhentikan dan dikeluarkan dari proses pendidikan dan pembentukan bintara Polri Gelombang II TA 2024 berdasarkan Keputusan Kapolda Jabar Nomor KEP/1605/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024.

"Yang bersangkutan diberhentikan karena dua aspek, yaitu, akademik dan mental kepribadian. Dia tercatat tidak mengikuti pelajaran kelas sebanyak 132 jam pelajaran atau 11 persen dan pelajaran lapangan sebanyak 100 jam pelajaran atau 8,33 persen," ujar Kombes Dede. 

Kepala SPN Polda Jabar menuturkan, ketidakhadiran Valyano Boni Raphael dalam jam pelajaran telah melebihi aturan yang telah ditetapkan di SPN Polda Jawa Barat.

"Dengan demikian jumlah total jam pelajaran yang tidak diikuti yaitu 232 jam pelajaran atau 19,33 persen. Sehingga melebihi dari batas jam pelajaran sebanyak 144 jam pelajaran atau 12 persen secara kumulatif dari keseluruhan jam pelajaran baik di kelas maupun lapangan sebanyak 1.200 jam pelajaran Diktuk Ba Polri yang harus diikuti oleh peserta didik," tutur Kepala SPN.

Aspek kedua, kata Kombes Dede, Valyano Boni Raphael memiliki catatan kurang baik terkait aspek mental dan kepribadian. Bahkan, Valyano telah melakukan beberapa perbuatan yang mengakibatkan pengurangan nilai mental kepribadian.

"Yang bersangkutan memberikan keterangan identitas palsu. Saat pengisian Litpers atau penelusuran mental kepribadian, yang bersangkutan (Valyano) mengakui tidak pernah mengikuti pendidikan militer atau latihan militer TNI/Polri," ucap Kombes Dede.

Namun, setelah SPN Polda Jabar melakukan penelusuran berkoordinasi dengan TNI AL untuk mengetahui riwayat Valyano Boni Raphael diperoleh fakta Valyano pernah mengikuti pendidikan di TNI AL. 

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kodiklat TNI AL Valyano diketahui pernah mengikuti pendidikan sebagai siswa Dikmaba TNI AL angkatan XLIII/1 tahap DIKSARRIT TA 2023 di Kodiklat TNI AL. 

"Namun dia dikeluarkan dari pendidikan tersebut karena menderita sakit depresi berat dan tidak mengikuti pelajaran selama 69 hari (ketidakhadiran melebihi 10 persen dari jumlah seluruh jam pelajaran)," ujar Kepala SPN.

Karena itu, tutur Kombes Dede, tim psikologi Polda Jabar melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memastikan kondisi mental dan kepribadian Valyano Boni Raphael. Hasil pemeriksaan kemudian menunjukkan gejala gangguan psikologi yang dapat menghambat kemampuan dalam menjalankan tugas kepolisian secara optimal.

"Yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk diberhentikan dan dikeluarkan sebagai peserta didik Pendidikan Pembentukan Bintara Polri," tegas Kombes Dede.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut