get app
inews
Aa Text
Read Next : Dadang-Ali Resmi Ditetapkan Jadi Bupati dan Wabup Bandung Terpilih, Tancap Gas 100 Hari Kerja

Dukun Palsu di Bandung Lecehkan Tiga Korban dengan Modus Pengobatan

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:42 WIB
header img
Polresta Bandung berhasil menangkap dukun palsu. (Foto: Instagram @polrestabandung)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polresta Bandung berhasil menangkap seorang pria berinisial B (31) asal Desa Marga Mulia, Pangalengan, Kabupaten Bandung, atas dugaan pencabulan terhadap tiga korban yakni satu anak dan dua orang dewasa.

Tersangka B menggunakan modus berpura-pura sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit dan membawa keberuntungan.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan bahwa pelaku awalnya mendekati korban saat berada di sebuah warung cireng.

Tersangka mengaku memiliki kemampuan supranatural yang bisa membantu meningkatkan rezeki dan menyembuhkan penyakit.

"Saat itu, ibu dari salah satu korban sedang sakit. Tersangka lalu melakukan video call dengan keluarga korban dan menyampaikan bahwa karuhunnya memerintahkan untuk datang ke rumah korban guna mengobati," ucap Kombes Pol Aldi saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (13/2/2025).

Aldi mengatakan, tersangka kemudian mendatangi rumah korban pada malam hari dengan mengendarai sepeda motor. Saat tiba di sana, ia melihat dua korban, E dan ANSR, sedang bertengkar.

"Tersangka lalu mengklaim bahwa mereka telah kerasukan makhluk halus dan perlu segera diobati," ujarnya.

"Dengan dalih pengobatan, tersangka kemudian melakukan aksi pencabulan terhadap korban E di belakang rumah," tambahnya.

Keesokan harinya, lanjut Aldi, tersangka meminta keluarga korban untuk membeli sesajen sebagai bagian dari ritual penyembuhan yang akan dilakukan di mata air Cekah Hurufan, Banjaran.

Bahkan, pelaku menginap di rumah korban. Namun di pagi harinya, tersangka kembali melakukan pencabulan terhadap korban lainnya, yaitu anak berinisial GNA di dapur, serta ANSR di rumah sebelah.

"Tindakan tersangka meliputi memeluk, mencium bibir korban, hingga melakukan tindakan pelecehan lainnya," jelasnya.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban diminta untuk melapor ke Polresta Bandung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut