get app
inews
Aa Text
Read Next : Dedi Mulyadi Siapkan Program Wamil untuk Siswa Bermasalah di Jabar

Pemprov Jabar Siapkan Anggaran Rp60 Miliar untuk Penyelenggaraan PSU Tasikmalaya

Rabu, 26 Februari 2025 | 11:32 WIB
header img
Ilustrasi Pemungutan Suara.(Foto:Sheila)

Hal ini berdasarkan keputusan MK atas gugatan sengketa pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi. 

Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode sehingga tidak bisa mencalonkan diri lagi. 

MK mengabulkan gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa KPU Tasikmalaya harus melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto. 

MK juga meminta agar gelaran ini dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut