get app
inews
Aa Text
Read Next : Massa AABPK Geruduk PN Bandung, Tuntut Perkara Gugatan Perdata Handrew Dibatalkan

Massa AABMPK Datangi PT Bandung, Tuntut Tolak Gugatan Perdata terkait Kasus Jalan Surya Sumantri

Kamis, 27 Februari 2025 | 14:43 WIB
header img
Massa AABMPK unjuk rasa damai di Pengadilan Tinggi Bandung. Mereka menuntut PT Bandung menolak gugatan perdata terkait kasus Jalan Surya Sumantri. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Massa Aktivis Anak Bangsa dan Masyarakat Peduli Keadilan (AABMPK) mendatangi Pengadilan Tinggi Bandung, Jalan Cimuncang, Kota Bandung, Kamis (27/2/2025). 

Mereka menuntut Pengadilan Tinggi Bandung menolak gugatan perdata yang diajukan penggugat Hendrew Sastra Husnandar terkait kasus pidana Jalan Surya Sumantri.

Dalam aksinya, massa AABMPK berorasi dan menggelar spanduk serta poster berisi tuntutan dan menyoroti kinerja Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Koordinator aksi AABMPK Agus Satria mengatakan, kinerja majelis hakim PN Bandung tak masuk akal karena menerima gugatan perdata terregister no 97/Pdt.G/2024/PN.Bdg dengan penggugat atas nama Hendrew Sastra Husnandar terhadap tergugat Norman Miguna. 

"Kami menyampaikan penggugat sekaligus terpidana di tingkat Mahkamah Agung telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilaporkan tergugat (Norman Miguna). Terdakwa Handrew dipidana dan dijatuhi hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan," kata Agus Satria.

Agus menyatakan, awal perkara ini, majelis hakim PN Bandung yang diketuai Tuti Haryati dengan hakim anggota Dalyusra, pada sidang perdana 14 Maret 2024 dengan jelas menyatakan terpidana Hendrew Sastra Husnandar menggugat Norman Miguna sebesar Rp 24 miliar.

Penggugat,  ujar Agus, mengaku dirugikan lantaran dilaporkan pidana dan pemberitaan medi. Seiring berjalannya waktu persidangan, gugatan perdata itu dikabulkan majelis hakim PN Bandung.

Lalu, pada 26 November 2024 majelis hakim mengabulkan sita jamin atas dua objek tanah dan bangunan di Jalan Surya Sumantri dan Jalan Pajajaran, Kota Bandung yang diajukan penggugat. 

"Padahal, kedua objek tanah dan bangunan atas milik tergugat (Norman Miguna) tersebut sebenarnya tidak masuk dalam sengketa," ujar Agus.

Perkara tak masuk akal ini, tutur Agus, sempat menjadi perhatian media sehingga majelis hakim menunda putusan yang seharusnya dibacakan pada 24 Desember 2024. 

Akhirnya pada 7 Januari 2025, majelis hakim membacakan putusan melalui e-court. Dalam putusannya, gugatan dikabulkan sebagian, serta menolak eksepsi atau keberatan tergugat Norman Miguna. 

"Majelis hakim mengabulkan sita aset tanah dan bangunan milik tergugat, serta menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 4 miliar," tuturnya.

Dia menilai putusan ini tentu bakal berdampak buruk bagi dunia peradilan di Tanah Air, sehingga nanti akan banyak terpidana menggugat pelapor karena mengaku dirugikan akibat dipidanakan dan diberitakan.

"Lebih aneh lagi, majelis hakim telah menetapkan sita jaminan atas dua objek tanah dan bangunan atas nama tergugat yang sebenarnya tidak masuk dalam sengketa," ucap Agus. 

Majelis hakim, ujar Agus, diduga telah berpihak kepada penggugat Hendrew Sastra Husnandar. Kerugian materil pun diduga asal menyebut nominal tanpa perincian jelas yang telah dirugikan oleh tergugat. 

"Yang paling aneh, dari tiga perkara gugatan antara penggugat dan tergugat ini hakimnya tetap sama itu-itu saja," ujarnya. 

Karena itu, tutur Agus, AABMPK menuntut keadilan terkait kasus ini. Sebab, jika putusan PN Bandung dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung, akan banyak para pelaku kejahatan menggugat korban karena merasa dirugikan.

"Kami mengambil sikap untuk mengingatkan majelis hakim PT Bandung yang menangani perkara ini agar netral dan independen dalam mengambil keputusan. Kami yakin walau langit runtuh, keadilan harus ditegakkan," tutur Agus. 

Agus menegaskan, di dunia ini tidak ada yang abadi. Semua perbuatan harus dipertanggungjawabkan. "Jadi, kami menuntut putusan majelis hakim PN Bandung terkait perkara gugatan perdata No. 97/ Pdt.G/2024/Pn.Bdg, dibatalkan. Kami juga meminta Ketua PT Bandung lewat Badan Pengawas MA menindak hakim yang tak memberikan keadilan dan terkesan berpihak dalam perkara ini," tandasnya.

Humas Pengadilan Tinggi Bandung Jesayas Tarigan mengatakan, PT Bandung terbuka dan menerima massa aksi dengan baik. Aspirasi dan tuntutan massa AABMPK akan dikaji.

"Perlu kami sampaikan, majelis hakim itu (baik PN maupun PT Bandung) tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Setelah menerima berkas perkara, hakim akan memutus perkara sesuai nilai-nilai keadilan berdasarkan bukti-bukti yang ada," kata Jesayas Tarigan.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut