get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Ridwan Kamil Sebut Pengakuan Lisa Mariana Tak Berdasar, Mengarah Fitnah

Pemberitaan Jadi Alasan Gugatan Rp24 Miliar, Kuasa Hukum Tergugat: Tidak Masuk Akal

Selasa, 10 Desember 2024 | 17:48 WIB
header img
Tomson Panjaitan SH, kuasa hukum tergugat dr Norman Miguna. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sidang kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh penggugat Handrew Sastra Usnandar terhadap dr Norman Miguna senilai Rp24 miliar kembali digelar, Selasa (10/12/2024).

Sidang lanjutan hari ini melalui e-cort dengan agenda menyerahkan kesimpulan dari kedua belah pihak, penggugat dan tergugat.

Tomson Panjaitan SH kuasa hukum tergugat, usai sidang mengatakan, pihaknya telah menyampaikan bukti pada sidang sebulan lalu kepada majelis hakim, kami yakin dengan bukti yang kami ajukan akan menjadi dasar majelis hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Gugatan yang diajukan penggugat sama sekali tidak didasari oleh dasar hukum jelas. Sebab alasan penggugat dalam mengajukan gugatannya dikarenakan pemberitaan di berbagai media saat penggugat menjadi terdakwa dalam perkara pidana atas laporan dr Norman yang dianggap telah merugikan pihaknya," kata Tomson.

Tomson pun menceritakan perseteruan antara klien kami dr Norman dan penggugat Handrew Sastra berawal dari tergugat memiliki tanah di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung yang dibeli pada 1978 seluas 1.260 meter persegi.

"Tanah tersebut kemudian dipagar oleh klien kami dr Norman. Jarak pagar dengan jalan sekitar 5 meter dari badan jalan. Kemudian pada 2006, terjadi pembangunan benteng di depan tanah milik Norman, sehingga benteng tersebut menutup akses jalan masuk dan keluar dari tanah milik Norman," ujar Tomson.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut