get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Sebut Kegagalan Suatu Negara Terlihat dari TNI-Polri Jalankan Tugas

Akademisi Sebut Banyak Pasal di RUU KUHP Harus Dikritisi, Jangan Sampai Terjadi Abuse of Power

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:40 WIB
header img
Diskusi Lingkar Studi Rakyat Berdaulat di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung, Jumat (28/2/2025).

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Akademisi menilai banyak pasal di Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) harus dikritisi. Jangan sampai RUU KUHP lolos menjadi Undang-Undang tanpa revisi karena akan terjadi abuse of power. 

"Banyak yang perlu dikritisi ya. Terutama pengalihan kewenangan penyelidikan dan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan. Jika ini terjadi, kejaksaan bisa menjadi lembaga superbodi. Yang dikhawatirkan nanti, akan terjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan)," kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua Program Studi Ilmu Hukum UPI Prof Cecep Darmawan dalam diskusi yang digelar Lingkar Studi Rakyat Berdaulat di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung, Jumat (28/2/2025). 

Diskusi bertema 'Aspek Krusial dalam Revisi UU KUHAP Perubahan, Dampak, dan Implementasi' itu juga dihadiri dosen Universitas Al Ghifari Deni Rismansyah dan sejumlah mahasiswa. 

Prof Cecep menyatakan, isu RUU KUHAP ini merujuk pada regulasi di mana membutuhkan keterbukaan dan partisipasi supaya masyarakat pun bisa menyampaikan haknya. Selain itu, asas keterbukaan mulai pembentukan perundangan dari perencanaan sampai ke peninjauan perlu diberikan akses ke publik yang terdampak langsung.

"Penyelidikan dan penyidikan itu kan tugas polisi. Maka, jangan diberikan pula ke kejaksaan. Kalau ada kekurangan selama ini mestinya perbaiki bukan justru dialihkan. Jika itu terjadi, bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik kepentingan dua lembaga, dan sisi akurasi penyelidikan akan bermasalah," ujar Prof Cecep. 

"Dahulukan naskah akademiknya, hingga melihat urgensi pembentukan RUU ini. Gelar diskusi atau seminar di perguruan-perguruan tinggi, " tuturnya. 

Dosen Universitas Al-Ghifari Deni Rismansyah mengatakan, terdapat perbedaan antara UU lama dengan RUU KUHP Perubahan. Dia mencontohkan, KUHP lama memiliki konsep di mana ada fungsi jaksa, polisi, dan kehakiman. 

Namun dalam RUU KUHAP ini memakai konsep pidana terpadu di mana di dalamnya ingin mencoba pengendalian perkara dengan dipusatkan di kejaksaan.

"Kalau RUU ini dipaksakan dipakai, maka jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sama dengan Kapolri. Tapi, polisi nantinya bisa di bawah kejaksaan. Itu bisa mengacaukan pertanggungjawaban ke jaksa atau Presiden," kata Deni.

Selain itu, ujar Deni, jika RUU ini dilaksanakan maka akan muncul masalah lain, semisal dalam hal pengawasan. Lembaga kejaksaan ada komisi jaksa yang melakukan pengawasan sama dengan kepolisian melalui kompolnas.

"Masalah, apakah komisi kejaksaan ini sudah bisa mengawasi atau mengontrol pada jaksa yang mendapatkan kewenangan ini. Lalu, bila dilihat seperti kompolnas, sisi rekrutmennya kan banyak perwira tinggi purnawirawan yang direkrut," ujarnya.

Deni mengharapkan reformasi di tubuh Polri yang harus lebih ketat lagi dalam merekrut anggota kepolisian sehingga nanti bisa menghasilkan polisi yang berintegritas dan profesional. Kemudian, terkait kompolnas, katanya pun harus direformasi. 

"Jangan banyak perwira yang pensiun untuk di kompolnas baik dari sisi jumlah maupun kualitatifnya. Lalu, dari civil society harus diperkuat dengan perlunya partisipasi masyarakat dalam rancangan hingga pengawasan RUU ini," tutur Deni. 

Pada prinsipnya, kata Deni, kepolisian harus kembali kepada hakikatnya sebagai alat negara bukan alat penguasa. Sebab, bila menjadi alat penguasa, sudah melupakan sumpah kepolisian. 

"Polisi itu pengayom maka jangan mau menjadi alat penguasa. Kewenangan besar tanpa diimbangi pengawasan dari lembaga independen dan civil society maka cenderung abuse of power," ucapnya.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut