Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kesalahan Lama Dikoreksi, Pemprov Jabar Cabut Status Masjid Raya Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Sinergi Foundation Bentuk Dua Entitas Baru, Demi Maksimalkan Pengelolaan Dana Umat

Senin, 03 Maret 2025 | 23:20 WIB
  • author Muhammad Rafki Razif
Sinergi Foundation Bentuk Dua Entitas Baru, Demi Maksimalkan Pengelolaan Dana Umat
Launching Sinergi Amil Zakat dan Sinergi Nazhir Wakaf. (Foto: Ist)

Ima mengungkapkan, regulasi yang berlaku di Indonesia menjadi pertimbangan utama. Mengingat, sebagai lembaga ZISWAF di Indonesia, Sinergi Foundation harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang ada.

Selama ini, pengelolaan dana Zakat, Infak-Sedekah (ZIS) dan Wakaf yang dilakukan dalam satu payung yang sama membuat Yayasan Semai Sinergi Umat atau Sinergi Foundation terikat dua regulasi yang berbeda.

Regulasi yang dimaksud adalah Undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf. 

Selain itu, zakat dan wakaf juga memiliki prinsip inti pengelolaan yang berbeda sehingga tidak bisa disatukan. Pengelolaan zakat merujuk pada Zakat Core Principles yang diterbitkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Sementara pengelolaan wakaf semestinya berkiblat pada Wakaf Core Principles dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Ini semakin memperjelas adanya perbedaan tugas dan prinsip pengelolaan yang seharusnya diterapkan oleh lembaga zakat dan lembaga wakaf.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut