Sinergi Foundation Bentuk Dua Entitas Baru, Demi Maksimalkan Pengelolaan Dana Umat

"Saat ini, izin Sinergi Foundation untuk zakat masih berskala provinsi, tetapi untuk wakaf sudah berskala nasional," imbuhnya.
Dari sisi pengelolaan keuangan, lembaga zakat dan lembaga wakaf juga terikat oleh dua standar akuntansi yang berbeda dalam hal pembuatan laporan keuangan.
Lembaga zakat seharusnya mengikuti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 yang mengatur akuntansi zakat, infak, dan sedekah.
Sedangkan lembaga wakaf berpedoman pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 112 yang mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi wakaf.
"Jadi, wakaf bukan sekadar untuk kebutuhan sosial, tetapi juga untuk membangun sistem ekonomi yang berkelanjutan," sebutnya.
Editor : Rizal Fadillah