get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembangunan Jalan Layang Ciroyom Terkendala Bangunan Cagar Budaya

Ema Sumarna-Yana Mulyana Terlibat Adu Argumen dalam Sidang Kasus Korupsi Bandung Smart City

Selasa, 04 Maret 2025 | 21:27 WIB
header img
Yana Mulyana, eks Wali Kota Bandung dan Ema Sumarna, eks Sekda Kota Bandung, saling adu argumen dalam sidang kasus korupsi. (FOTO: ISTIMEWA/DOK)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ema Sumarna eks Sekda Kota Bandung dan Yana Mulyana eks Wali Kota Bandung terlibat adu argumen dalam sidang kasus korupsi pengadaan CCTV dan PJU-PJL Program Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (4/3/2025).

Ema Sumarna yang merupakan terdakwa dalam kasus itu dan Yana Mulyana terpidana sekaligus saksi, saling bantah terkait keterangan masing-masing.

Selain Yana Mulyana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan Tedy Rusmawan eks Ketua DPRD Kota Bandung dan Kepala Bappelitbang Kota Bandung Anton. 

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Dodong Iman Rusdani itu juga dihadiri terdakwa lain, yaitu, Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, dan Ferry Cahyadi. 

Adu argumen antara Ema dan Yana bermula saat jaksa KPK menanyakan kepada Yana Mulyana terkait pengakuannya tidak tahu proses penganggaran di APBD Kota Bandung 2022 perubahan. 

Jaksa merasa heran karena Sekda Kota Bandung yang saat itu dijabat Ema Sumarna lebih memiliki peran lebih besar dibandingkan Yana Mulyana yang menjabat Wali Kota Bandung. 

Dicecar pertanyaan itu, Yana menjawab, urusan teknis penganggaran diserahkan kepada Sekda Kota Bandung saat itu, Ema Sumarna. Apalagi kewenangan penganggaran berada di tangan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Derah (TAPD) yang saat itu juga dijabat Ema Sumarna.

Ema mengaku mendengar dari kepala dinas bahwa Ema Sumarna disebut kepala sekolah (kepsek) dan memiliki pengaruh besar di dinas-dinas. Apalagi keputusan pagu anggaran di dinas berada di tangan Ema.  

"Menurut cerita yang saya dapat, beliau (Ema Sumarna) seperti "kepala sekolah". Kalau mau pagu (anggaran) harus sesuai dengan apa yang disampaikan beliau (Ema Sumarna)," kata Yana Mulyana. 

Seusai Yana memberikan keterangan, hakim ketua memberikan kesempatan kepada Ema Sumarna untuk memberikan jawaban apakah keberatan atau tidak dengan pernyataan saksi. 

Ema menyatakan keberatan atas keterangan yang disampaikan Yana Mulyana. "Pertama saya dituduh sangat dominan di dalam penyelenggaraan pemerintahan. Saya memaknai saksi tidak paham soal UU pemerintah daerah," kata Ema dengan nada agak tinggi. 

Ema merasa dituduh mengatur kuota anggaran dinas-dinas. Padahal kebijakan anggaran disesuaikan dengan regulasi. Terkait isu dirinya akan mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Bandung pada Pilwalkot 2024 pun tidak benar. 

Dia juga keberatan dengan pernyataan Yana Mulyana yang menyebut ada setoran ke sekretaris daerah (sekda). "Itu fitnah, itu tidak pernah terjadi," tegas Ema.

Setelah Ema selesai menyatakan keberatannya, hakim ketua pun menanyakan kepada saksi Yana Mulyana apakah tetap dengan keterangannya. Yana tegas mengatakan tetap dengan keterangan yang disampaikan.

Diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan CCTV dan PJU-PJL Program Bandung Smart City, terdakwa Ema Sumarna didakwa memberikan uang Rp1 miliar kepada empat eks anggota DPRD Kota Bandung. Ema juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut