Bogor dan Bekasi Dikepung Banjir, Dedi Mulyadi Bakal Evaluasi Tata Ruang Jabar

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyatakan wilayahnya Darurat Bencana Hidrometeorologi, melalui Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 300.2/KEP.88-BPBD/2025.
Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan pertimbangan telah terjadinya bencana alam angin, banjir, dan tanah longsor di beberapa titik lokasi di Kota Bogor pada 2 dan 3 Maret 2025.
Sesuai hasil kaji cepat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor, serta untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan bahwa kepala daerah perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Hidrometeorologi di wilayah Kota Bogor.
Status keadaan darurat sebagaimana di Kota Bogor ditetapkan selama 30 hari terhitung sejak 4 Maret hingga 2 April 2025.
Status keadaan darurat dapat diakhiri atau diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Status yang sama juga berlaku untuk Kota Bekasi.
Editor : Rizal Fadillah