Tolak Mundur dari Imam Istiqlal, Menag: Semua Menteri Rangkap Jabatan

Nasaruddin pun meminta hal tersebut tidak perlu dipersoalkan secara panjang. Menurutnya, rangkap jabatan sudah hak yang lama dan lumrah dipraktekkan. Apalagi, Menag dan Masjid Istiqlal adalah satu-kesatuan.
“Jadi, mengapa sekarang baru dipersoalkan? Padahal dari dulu-dulu tidak pernah dipersoalkan? Kan Menteri Agama dan Masjid Istiqlal itu satu,” tandasnya.
Sebelumnya, ormas Islam Indonesia mendesak Imam Besar Masjid Istiqlal itu untuk mundur dari salah satu jabatan Menag dan Imam Besar Istiqlal. Pasalnya, mereka menilai rangkap jabatan jelas melanggar undang-undang.
Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah jelas menyebutkan menteri dilarang merangkap jabatan dengan pejabat negara lainnya, termasuk sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN, seperti Imam Besar Istiqlal.
Sejumlah Ormas Islam Indonesia mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang rangkap jabatan Nasaruddin Umar sebagai Menag RI dan Imam Besar Masjid Istiqlal. Ormas Islam menilai, rangkap jabatan tersebut melanggar regulasi.
Editor : Agung Bakti Sarasa