Tolak Mundur dari Imam Istiqlal, Menag: Semua Menteri Rangkap Jabatan

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar menolak mundur dari jabatan Imam Istiqlal. Sebab menurutnya, saat ini juga banyak menteri yang mempraktikkan rangkap jabatan.
“Hampir semua Menteri rangkap jabatan sekarang kan. Ada yang sampe lima rangkap jabatan,” ucap saat berkunjung ke Gedung MUI Pusat, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).
Nasaruddin berdalih, fenomena rangkap jabatan udah menjadi hal yang biasa dipraktekkan. Bahkan, Menag sebelumnya juga mempraktikkan hal yang sama soal rangkap jabatan Menag-Imam Besar Masjid Istiqlal.
Sebagai Menag, kata Nasaruddin, otomatis sudah selayaknya menjadi pimpinan Masjid Istiqlal.
“Menteri-menteri Agama dulu itu rangkap jabatan semua. Semua Menteri Agama itu otomatis menjadi pimpinan (masjid) Istiqlal. Samaan (sama) dengan saya kan,” jelas Nasaruddin dikutip laman MUI.
Nasaruddin pun meminta hal tersebut tidak perlu dipersoalkan secara panjang. Menurutnya, rangkap jabatan sudah hak yang lama dan lumrah dipraktekkan. Apalagi, Menag dan Masjid Istiqlal adalah satu-kesatuan.
“Jadi, mengapa sekarang baru dipersoalkan? Padahal dari dulu-dulu tidak pernah dipersoalkan? Kan Menteri Agama dan Masjid Istiqlal itu satu,” tandasnya.
Sebelumnya, ormas Islam Indonesia mendesak Imam Besar Masjid Istiqlal itu untuk mundur dari salah satu jabatan Menag dan Imam Besar Istiqlal. Pasalnya, mereka menilai rangkap jabatan jelas melanggar undang-undang.
Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah jelas menyebutkan menteri dilarang merangkap jabatan dengan pejabat negara lainnya, termasuk sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN, seperti Imam Besar Istiqlal.
Sejumlah Ormas Islam Indonesia mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang rangkap jabatan Nasaruddin Umar sebagai Menag RI dan Imam Besar Masjid Istiqlal. Ormas Islam menilai, rangkap jabatan tersebut melanggar regulasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 disebutkan, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, termasuk sebagai pemimpin organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Karena itu, Ketua Dewan Pertimbangan Al Washliyah, Yusnar Yusuf Rangkuti mendesak agar semua pejabat negara mengikuti undang-undang tersebut, termasuk Menag.
"Kalau memang ada aturannya, yaitu undang-undang nomor 39 tidak boleh rangkap jabatan dan pemahaman terhadap rangkap jabatan itu termasuk imam masjid istiqlal negara maka mesti merujuk atau mengikuti undang-undang itu," ujar Yusnar kepada media di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
"Jadi sebaiknya pemerintah tidak memberikan jabatan itu kepada dia lagi, harus kepada orang lain kalau aturannya memang seperti itu," tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), Jeje Zaenuddin. Pihaknya dapat memahami jika rangkap jabatan Menag tersebut hanya sementara.
"Jika untuk sementara dan sedang menyiapkan proses pergantian jabatan Ketua Badan Pengelola Mesjid Istiqlal dan jabatan Imam Besar, sehingga dirangkap jabatan oleh Menteri Agama, hal itu bisa dipahami dan dimaklumi," ucap Jeje.
Namun, jika Menag terus menerus merangkap sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal, maka tidak elok dipandang dan menyalahi aturan yang ada.
"Tapi jika kemudian untuk seterusnya, maka kondisi itu sangat tidak baik. Selain menyalahi regulasi, juga memberi kesan yang sangat tidak elok," ungkapnya.
Karena itu, dia juga mendesak agar pemerintah mengkaji ulang rangkap jabatan Menag-Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut. Sebab menurutnya, masih banyak fitur lain yang sebenarnya bisa menjadi Imam Besar Masjid Istiqlal.
"Seakan tidak ada lagi figur atau tokoh yang memiliki kapasitas untuk menjabat Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal maupun figur dan tokoh yang mampu menjadi Imam Besar," imbuhnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa