Zakat Fitrah: Kapan, Berapa, dan Bagaimana Cara Menunaikannya?

Ketentuan ini didasarkan pada hadis dari Abu Sa’id al-Khudri RA: “Kami mengeluarkan zakat fitrah satu sha dari makanan atau satu sha dari gandum atau satu sha dari kurma atau satu sha dari keju (mentega) atau satu sha dari kismis (anggur kering).” (H.R. al-Bukhari dan Muslim).
Satu sha dalam ukuran timbangan setara dengan 1/6 liter Mesir, atau sekitar 2,167 kilogram jika diukur menggunakan gandum. Namun, karena berat jenis makanan pokok berbeda-beda, para ulama melakukan penyesuaian.
Untuk beras, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menetapkan jumlah zakat fitrah menjadi sekitar 2,5 kilogram per orang.
Sebagai contoh, jika harga beras di pasaran adalah Rp14.000,- per kilogram, maka zakat fitrah yang harus dibayarkan dalam bentuk uang adalah 2,5 kg x Rp14.000,- = Rp35.000,- per orang.
Jika dalam satu rumah terdapat enam anggota keluarga, maka jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp35.000,- x 6 = Rp210.000,-. Alternatif lain adalah dengan langsung memberikan 15 kg beras.
Zakat fitrah dapat disalurkan melalui lembaga zakat resmi seperti Lazismu, atau jika berkenan bisa langsung memberikan kepada yang berhak (mustahiq) yaitu golongan fakir dan miskin (fuqara wa masakin) sebagai prioritas utama.
Editor : Rizal Fadillah