Pergeseran Anggaran, Kepala Daerah Jangan Abaikan Peran Masyarakat dan DPRD

Fahmy menyebut, dari 7 kegiatan atau program yang menjadi objek hasil efesiensi, ada prioritas berorientasi penciptaan lapangan pekerjaan. Pemerintah daerah bisa memasukan kegiatan apa saja seolah-olah masuk pada priroitas lainnya untuk penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.
"Itulah pentingnya partisipasi masyarakat yang telah diamanatkan oleh UU Pemda. Selain itu, DPRD harus bisa menjadi penyeimbang agar tidak terjadi executive heavy atau dominasi kepala daerah dalam pergeseran anggaran atas efesiensi belanja daerah, karena fungsi budgeter DPRD sudah jelas diamanatakan juga dalam UU Pemerintahan Daerah," terangnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah ISMAHI Jabar, M. Zaky Noor, menyoroti kedudukan Surat Edaran (SE) Mendagri yang sering kali disamakan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat regeling, yaitu mengikat secara umum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Padahal, SE bukanlah regeling. Terlepas dari perdebatan tersebut, SE tetap memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, sepanjang materi dalam SE dipahami dan dipastikan sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, keberadaannya tetap sah.
Namun, jika SE ditafsirkan atau diterapkan secara berbeda dari aturan di atasnya, maka SE tersebut batal demi hukum.
Editor : Rizal Fadillah