Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Agenda Pembahasan di Hotel Kerap Jadi Sorotan, DPRD KBB Perdana Gelar Rapat di Kantor
Advertisement . Scroll to see content

Pergeseran Anggaran, Kepala Daerah Jangan Abaikan Peran Masyarakat dan DPRD

Selasa, 18 Maret 2025 | 23:40 WIB
  • author Rizal Fadillah
Pergeseran Anggaran, Kepala Daerah Jangan Abaikan Peran Masyarakat dan DPRD
Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Universitas Islam Nusantara (FH Uninus), Ahmad Jamaludin. (Foto: Ist)

Fahmy menyebut, dari 7 kegiatan atau program yang menjadi objek hasil efesiensi, ada prioritas berorientasi penciptaan lapangan pekerjaan. Pemerintah daerah bisa memasukan kegiatan apa saja seolah-olah masuk pada priroitas lainnya untuk penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. 

"Itulah pentingnya partisipasi masyarakat yang telah diamanatkan oleh UU Pemda. Selain itu, DPRD harus bisa menjadi penyeimbang agar tidak terjadi executive heavy atau dominasi kepala daerah dalam pergeseran anggaran atas efesiensi belanja daerah, karena fungsi budgeter DPRD sudah jelas diamanatakan juga dalam UU Pemerintahan Daerah," terangnya. 

Sementara itu, Koordinator Wilayah ISMAHI Jabar, M. Zaky Noor, menyoroti kedudukan Surat Edaran (SE) Mendagri yang sering kali disamakan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat regeling, yaitu mengikat secara umum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 

Padahal, SE bukanlah regeling. Terlepas dari perdebatan tersebut, SE tetap memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, sepanjang materi dalam SE dipahami dan dipastikan sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, keberadaannya tetap sah.

Namun, jika SE ditafsirkan atau diterapkan secara berbeda dari aturan di atasnya, maka SE tersebut batal demi hukum.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut