get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Banjir Karawang, Pemprov Jabar Siap Bangun 1.000 Rumah Panggung

ASN Jabar Bebas Tugas Ngantor, WFA Berlaku saat Libur Panjang Lebaran 2025

Rabu, 19 Maret 2025 | 12:00 WIB
header img
ASN Pemprov Jabar. (Foto: Biro Adpim Jabar)

Fleksibilitas lokasi kerja ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama. Penerapan WFA akan berlangsung  24 - 27 Maret 2025, dengan pengecualian bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat.

Pegawai yang ingin bekerja dengan mekanisme WFA harus mengajukan permohonan melalui aplikasi K-Mob, yang kemudian akan dipertimbangkan dan disetujui oleh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan/atau atasan langsung di masing-masing perangkat daerah atau unit kerja. 

Persetujuan ini diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, kondisi kerja, serta situasi individu pemohon.

Pegawai yang melaksanakan tugas secara WFA diwajibkan bekerja dengan penuh tanggung jawab serta memastikan target kerja tetap tercapai sesuai lingkup tugasnya. 

Selain itu, pegawai harus menjaga komunikasi dengan atasan langsung atau tim kerja untuk memastikan kelancaran pelayanan dan tugas unit kerja. 

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut