get app
inews
Aa Text
Read Next : Gadai Barang Mewah di Lesca Gadai Premier, Solusi Cepat untuk Kebutuhan Finansial

Zakat Fitrah 2025, Ini Besaran dan Waktu Pembayarannya

Rabu, 19 Maret 2025 | 15:15 WIB
header img
Zakat Fitrah. (Sumber: Shutterstock)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Setiap bulan Ramadhan, salah satu yang wajib yang dilakukan umat muslim adalah mengeluarkan zakat fitrah. Sebab, bukan hanya puasa saja yang wajib dilaksanakan di bulan Ramadhan, begitu juga zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim saat bulan Ramadhan. Berdasarkan riwayat hadist Ibnu Umar RA:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah 1 sha' kurma atau 1 sha' gandum atas muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat." (HR Bukhari Muslim)

Umat Islam mengeluarkan zakat fitrah sebagai bagian dari menyucikan diri setelah melaksanakan satu bulan puasa.

Selain itu, zakat fitrah dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu dengan memberikan kebahagiaan di Hari Kemenangan atau Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah sendiri sudah diatur sesuai dengan ketentuan yang ada. Zakat itu berupa makanan pokok atau uang tunai yang nantinya dibelikan kebutuhan pokok.

Adapun besarannya, dikutip dari laman resmi Badan Zakat Nasional (Baznas), besaran zakat fitrah berupa makanan pokok atau beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang.

Untuk pelaksanaan zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Penyalurannya juga dilakukan sebelum sholat Idul Fitri atau lebih baik ketika malam takbiran.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut