Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah Layak Jadi Fokus! Cucun Ahmad Syamsurijal Genjot Program Perumahan dan Ekonomi Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

RUU TNI Disahkan Hari Ini, Hanya 3 Pasal Direvisi

Kamis, 20 Maret 2025 | 11:00 WIB
  • author Abdul Malik Mubarok
RUU TNI Disahkan Hari Ini, Hanya 3 Pasal Direvisi
Revisi UU TNI Disahkan Hari Ini. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, pada hari ini, Kamis (20/3/2025).

Revisi itu hanya mencakup pada tiga pasal terkait Kedudukan TNI, Usia Pensiun Prajurit TNI, dan jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diduduki Prajurit TNI.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, banyak informasi tidak tidak terkait terkait RUU TNI yang beredar di media sosial.

Draf yang beredar berbeda dengan yang dibahas oleh Komisi I DPR, sehingga terjadi dinamika sosial yang berujung pada penolaka RUU TNI.

Menurut Dasco, RUU TNI hanya merevisi tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 43, dan Pasal 53. Pasal 3 mengatur Kedudukan TNI. Ayat 1 menyatakan, dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah presiden.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut