DPR Ketok Palu, RUU TNI Disahkan Jadi Undang-undang

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Keputusan ini diambil meskipun berbagai kalangan masyarakat sipil dan pakar militer menyuarakan penolakan. Delapan fraksi di DPR menyatakan persetujuannya secara tertulis, dan mayoritas anggota dewan yang hadir menyetujui pengesahan RUU ini.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani.
"Setuju," jawab kompak anggota dewan yang hadir.
Pengesahan ini menandai perubahan signifikan dalam UU TNI, terutama terkait usia pensiun prajurit, penempatan perwira TNI aktif di jabatan sipil, dan penegasan posisi TNI di bawah presiden.
Pengesahan RUU TNI ini memicu kontroversi dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Kritik utama berfokus pada potensi kembalinya dwifungsi ABRI, yang dikhawatirkan akan mengganggu supremasi sipil dan demokrasi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono menegaskan pengesahan hari ini dilaksanakan karena pembahasan RUU TNI ini telah selesai dibahas pada tingkat pertama.
"Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna, yang insyaallah dijadwalkan besok," kata Dave kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Dia menjelaskan pengesahan hari ini dilakukan karena masa reses anggota DPR RI diundur hingga pekan depan.
"Tapi sementara undangannya saya belum terima, tinggal tunggu keputusan Bamus, untuk memutuskan rapat apakah besok dan jam berapa, karena masa reses itu diundur ke Rabu depan, jadi paripurna penutupan baru akan dilaksanakan di Selasa depan," ujarnya.
Di sisi lain, terkait polemik pro kontra RUU ini merupakan hal yang lumrah. Legislator Golkar ini menegaskan bahwa RUU TNI tersebut tidak mengembalikan dwifungsi ABRI.
"Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah