get app
inews
Aa Text
Read Next : RedDoorz Siapkan Teman Mudik di Lebaran 2025, Diskon hingga 80 Persen

ASN Pemkot Bandung Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Jum'at, 21 Maret 2025 | 19:40 WIB
header img
ASN Pemkot Bandung. (Foto: Humas Bandung)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengeluarkan kebijakan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran 2025.

Larangan ini diberlakukan untuk memastikan kendaraan dinas hanya digunakan sesuai dengan tugas operasionalnya.  

"ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Kendaraan dinas itu dipakai untuk dinas saja, sesuai area operasionalnya. Jangan dipakai mudik, apalagi unit di bawahnya," ucap Farhan usai meninjau sejumlah fasilitas publik di Jalan Asia-Afrika, Jumat (21/3/2025).

Larangan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengatur penggunaan fasilitas negara agar tetap sesuai dengan peruntukannya.

Farhan berharap, para ASN dapat menjadi contoh dalam menaati aturan tersebut dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut