ASN Pemkot Bandung Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengeluarkan kebijakan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran 2025.
Larangan ini diberlakukan untuk memastikan kendaraan dinas hanya digunakan sesuai dengan tugas operasionalnya.
"ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Kendaraan dinas itu dipakai untuk dinas saja, sesuai area operasionalnya. Jangan dipakai mudik, apalagi unit di bawahnya," ucap Farhan usai meninjau sejumlah fasilitas publik di Jalan Asia-Afrika, Jumat (21/3/2025).
Larangan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengatur penggunaan fasilitas negara agar tetap sesuai dengan peruntukannya.
Farhan berharap, para ASN dapat menjadi contoh dalam menaati aturan tersebut dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Editor : Rizal Fadillah