Faqih Wartawan Korban Penganiayaan Demonstran Tolak UU TNI Lapor ke Polrestabes Bandung

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Faqih Rohman Syafei, wartawan Kompas.com melaporkan penganiayaan yang dilakukan massa demonstran ke Polrestabes Bandung, Sabtu (22/3/2025). Penganiayaan terhadap Faqih terjadi meliput aksi unjuk rasa menolak UU TNI di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung pada Jumat (21/3/2025) malam.
Laporan itu tercatat dalam laporan polisi nomor: LP/B/423/III/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT tanggal 22 Maret 2025 pukul 14.15 WIB.
Faqih datang ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung didampingi sejumlah rekan wartawan. Setelah menjalani pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Faqih melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung.
Detik-detik Kejadian Penganiayaan
Faqih mengatakan, insiden terjadi saat dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik meliput demonstrasi di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (21/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat berada di tengah kerumunan massa, Faqih merasa ada dua orang yang mengawasinya dari belakang.
“Ada yang mengawasi, dua orang dengan ciri-ciri memakai kaos hitam, masker muka, dan helm. Salah satunya sempat ngomong 'ini pantau, ini pantau' ke temannya, yang dimaksudkan untuk mengawasi gerak-gerik saya," kata Faqih.
Meski mendengar percakapan tersebut, Faqih mengaku tetap melanjutkan peliputan. Namun situasi tiba-tiba berubah ketika muncul teriakan dari arah massa.
"Kemudian dari arah depan saya, atau dari massa yang duduk, ada teriakan: 'yang gendut pakai baju putih, awas intel.' Saya pun panik, langsung menyalakan rokok. Lalu dari arah yang sama ada yang teriak lagi, 'itu yang gendut pakai baju putih ngerokok, itu intel'," ujarnya.
Kemudian, Faqih dikepung oleh sejumlah orang berpakaian hitam. Dalam kondisi panik, Faqih mencoba memberitahu bahwa dirinya wartawan.
"Saya sempat bilang, 'dari media Kompas.com' sambil menunjukkan ID card pers saya ke sejumlah massa yang mengelilingi saya," tutur Faqih.
Namun, massa tetap mendesaknya untuk membuka isi ponsel. Faqih menyebut sempat menunjukkan grup WhatsApp redaksi Kompas.com.
Beruntung, ada beberapa orang dari kerumunan yang mengetahui Faqih adalah wartawan. Mereka membantu Faqih keluar dari kepungan dan mengarahkannya ke rumah makan Bancakan tidak jauh dari lokasi.
"Saya dibantu oleh beberapa orang dan melindungi saya, berjalan menuju Rumah Makan Bancakan sambil menunjuk dan bilang di sana ada teman-teman saya dari media," ucapnya.
Namun, saat hendak mendekati rumah makan tersebut, situasi kembali memanas. Faqih kembali mengalami tindakan kekerasan.
"Bokong saya sempat ditendang 2–3 kali, baju ditarik-tarik. Lalu ada yang memukul kepala saya. Seingat saya dua kali," ujar Faqih.
Melihat kondisi itu, beberapa rekan media segera menarik Faqih dan membawanya masuk ke dalam rumah makan demi mengamankan diri.
"Setelah berada di area teras rumah makan itu, massa makin mendekat. Kemudian Fauzi dan saya memutuskan berlindung ke dalam rumah makan tersebut. Saat saya lari, dari belakang ada yang melempar botol dan mengenai kepala bagian belakang saya," tuturnya.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian. Faqih berharap, kejadian ini mendapat perhatian serius dan menjadi pelajaran bersama agar wartawan dapat menjalankan tugas tanpa intimidasi dan kekerasan.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Kompas.com Amir Sodikin mengecam keras tindak kekerasan yang dialami Faqih Rohman Syafei jurnalis Kompas.comsaat meliput demonstrasi menolak UU TNI di Gedung DPRD Jabar, Jumat (21/3/2025) malam.
Amir mengatakan, Faqih yang tengah menjalankan tugas jurnalistik mendapat perlakuan tidak pantas dari massa demonstran. Meskipun telah menunjukkan kartu pers resmi Kompas.com, dia tetap dituduh sebagai intel, sebuah tuduhan tanpa dasar, dan mengalami pemukulan serta tendangan dari beberapa orang tak dikenal.
"Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi akurat. Pers memiliki peran penting dalam demokrasi dan segala bentuk intimidasi atau serangan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Kebebasan pers adalah hak fundamental yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Amir.
Kompas.com, ujar Amir, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas insiden ini dan memastikan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Kami juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati kerja jurnalistik dan menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
"Kompas.com juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pihak yang telah membantu Faqih, mulai dari massa yang mencoba melindunginya dari penganiayaan sekelompok orang, rekan-rekan wartawan, pihak kepolisian yang melakukan pengamanan, dan juga restoran tempat Faqih mengamankan sementara," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi