288 Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Semringah Dapat Remisi Lebaran 2025

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 288 narapidana (napi) kasus korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung semringah mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi Lebaran 2025. Mereka dinilai memenuhi syarat mendapatkan remisi, salah satunya berkelakuan baik.
Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Sukamiskin Benny Muhammad Saifullah mengatakan, total napi beragama Islam di Lapas Sukamiskin sebanyak 388 orang. Namun hanya 288 napi yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi.
“Remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam, sebanyak 388 orang. Jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi 295. Sedangkan usulan remisi yang disetujui 288 orang,” kata Kabag TU Lapas Sukamiskin, Senin (31/3/2025).
Benny menyatakan, tahun ini, tidak ada napi kasus korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.
“Perincian besaran remisi yang diperoleh warga binaan, 15 hari sebanyak 36 orang, 1 bulan 233 orang, 1 bulan 15 hari 17 orang, dan dua orang mendapat remisi 2 bulan,” ujar Benny.
Benny menuturkan, remisi itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan telah memasuki masa mendapatkan remisi.
“Ada juga warga binaan yang pada Hari Raya Idul Fitri tidak mendapatkan remisi. Alasannya, pertama belum menjalani 6 bulan pidana dan warga binaan yang memiliki pidana seumur hidup,” tuturnya.
Benny mengatakan, di momen Lebaran 2025, Lapas Sukamiskin memberikan kesempatan kepada keluarga napi untuk melakukan kunjungan selama tiga hari berturut-turut.
Selama periode tersebut, ucap Benny, keluarga yang berkunjung akan diberikan kebebasan dengan fasilitas yang telah disiapkan di dua lokasi, yaitu, hanggar dan tempat kunjungan.
Namun, keluarga diimbau untuk memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan agar tidak mengalami kendala saat tiba di lokasi. Salah satu syarat utama adalah membawa identitas diri, seperti KTP.
“Kami mengingatkan kepada keluarga yang akan datang agar memperhatikan persyaratan, terutama membawa tanda identitas. Jangan sampai sudah antre lama dan kelelahan, tetapi tidak bisa masuk karena lupa membawa KTP,” ucap Benny.
Editor : Agus Warsudi